Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

15 Soal (Uraian) Pernikahan dan Jawaban

Contoh Soal (Esai) Tentang Pernikahan

1. Saksi nikah itu siapa?

Jawaban:
Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan .


2. Siapa yang menanggung biaya pernikahan dalam Islam?

Jawaban:
Ustadz Oni mengatakan biaya walimah adalah menjadi tanggung jawab suami. Terlebih setelah proses akad, pengantin pria telah sah sebagai suami dan memiliki tanggungan atau kewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya. Dan nafkah pertama yang dikeluarkan suami adalah membiayai walimah


3. Menikah itu menyempurnakan apa?

Jawaban:
“Siapa yang menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadits ini bahwa nikah itu melindungi orang dari zina.


4. Dalil tentang nikah dalam Al Quran?

Jawaban:
An-Nur Ayat 32. Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.


5. Perintah menikah dalam Al Qur an?

Jawaban:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.


6. Menikah karena Allah itu seperti apa?

Jawaban:
Adapun, beberapa ciri-ciri menikah karena Allah SWT sebagai berikut: Menyandarkan keputusan dan kemantapan hatinya dengan melakukan istikhoroh dan bermusyawarah dengan keluarga. Niat menikah semata-mata ingin beribadah mengikuti sunah Rasulullah.


7. Juru nikah namanya?

Jawaban:
Penghulu adalah petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga.


8. 3 Jenis nafkah untuk istri?

Jawaban:
3 Macam Nafkah Istri
1. Nafkah Keluarga
2. Nafkah Kebutuhan Pribadi Istri
3. Nafkah Batin

9. 5 nafkah suami kepada istri?

Jawaban:
Kata Ustadz Abdul Somad, ada 5 kewajiban suami terhadap istri. “Kewajiban suami ada 5. Makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.


10. Prioritas suami setelah menikah menurut Islam?

Jawaban:
Laki-laki yang sudah berkeluarga memiliki dua tanggung jawab. Pertama tanggung jawabnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga bagi istrinya. Kedua, tanggung jawabnya sebagai seorang anak untuk menafkahi dan merawat orang tuanya. Kedua hal itu harus dilakukan secara adil dan seimbang.


11. Cara menilai pria yang serius untuk menikah dalam Islam?

Jawaban:
Apa Sih Kriteria Calon Suami yang Baik Menurut Islam?
1. Karakter luhur dan moral baik
2. Memiliki pengetahuan tentang Alquran
3. Perlu untuk mengenalnya
4. Keturunan keluarga yang baik
5. Cukup mampu secara finansial
6. Penuh kasih sayang dan lemah lembut
7. Pria yang subur
8. Pria yang sehat


12. Apa saja larangan setelah menikah?

Jawaban:
Beberapa sikap yang harus kamu hindari bahkan dihilangkan aja adalah mudah marah dan ngambek, ekspektasi yang terlalu tinggi pada pasangan, terlalu posesif dan mengekang, suka ngomongin kejelakan pasangan pada orang lain dan suka menghina. Selain itu kamu juga gak boleh membandingkan pasangan sama orang lain.


13. Kapan pernikahan itu dikatakan haram?

Jawaban:
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya


14. Siapa yang paling berhak menjadi wali nikah?

Jawaban:
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada 2 macam. Wali Nasab dan Wali Hakim.


15. Menikah beda agama dianggap zina?

Jawaban:
Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina. Maka dari itu, dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama karena hukumnya haram, terlebih jika suaminya non-muslim. Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah dan perbuatan mereka tergolong zina.