Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 Soal (Uraian) Kerjasama Ekonomi dalam Islam dan Jawaban

Contoh Soal (Esai) Tentang Kerjasama Ekonomi dalam Islam

1. Apa syarat sah akad syirkah?

Jawaban:
Rukun dan Syarat Syirkah
1) Dua belah pihak yang berakad ('aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta). 2) Objek akad yang disebut juga ma'qud 'alaihi mencakup pekerjaan atau modal.


2. Apa yang dimaksud mudharabah?

Jawaban:
Pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dana adalah pengelola (mudharib) bisa perorangan atau perseroan seperti bank dan lembaga keuangan syariah, hubungan antara mudharib dan shahibul maal adalah mudharabah.


3. Apa yang dimaksud dengan Bai Al murabahah?

Jawaban:
Menurut Abi Bakar bin Hasan al-Katsnawi bahwa ba'i al-murabahah adalah jual beli barang berdasarkan harga tertentu disertai adanya tambahan yang diketahui oleh penjual dan pembeli berdasarkan kesepakatan keduanya.


4. Apa itu wadiah dan contohnya?

Jawaban:
Adapun menurut Syafi'iyah dan Malikiyah, akad wadi'ah didefinisikan sebagai sebuah akad memberikan orang lain sebuah perwakilan (agensi) untuk menjaga barang atau kepemilikan yang sah. Misalnya: menitipkan barang berupa anggur (penitipan sebelum orang memeluk agama islam), kulit yang bisa disamak.


5. Apa contoh dari mudharabah?

Jawaban:
Contoh Mudharabah:
Misalnya, dalam dua pihak saja shahibul maal bermitra terhadap usaha untuk usaha percetakan yang berjalan selama sembilan bulan. Shahibul maal memberikan uang sebagai modal usaha sebesar Rp20 juta, sehingga bagi hasil yang terjadi adalah 40:70.


6. Bagaimana Bai Al murabahah diaplikasikan didalam lembaga keuangan syariah?

Jawaban:
Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia yakni sekitar 60%.


7. Apa saja jenis wadiah ?

Jawaban:
Secara umum, terdapat dua jenis wadiah adalah:
1. Wadiah yad alamanah (trustee depositary) Pengertian wadiah yad alamanah adalah bentuk penitipan murni. ...
2. Wadiah yad adh-dhamanah. Pengertian wadiah ini adalah akad penitipan harta atau benda di mana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut.


8. Apa tujuan mudharabah?

Jawaban:
Mengenai kerja sama akad mudharabah bertujuan untuk penyediaan seluruh modal dalam memberikan keuntungan usaha yang nantinya akan dibagi di antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad menurut fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional