15 Soal (Uraian) Hukum Acara Perdata dan Jawaban
Contoh Soal (Esai) Tentang Hukum Acara Perdata
1. Siapa pihak dalam acara perdata?
Jawaban:
Dalam perkara perdata setidaknya ada 2 (dua) pihak, yakni pihak Penggugat dan pihak Tergugat.
2. Apakah yang dimaksud dengan asas sidang terbuka untuk umum dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum dengan maksud agar proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, barang bukti, dan terdakwa bisa dilihat oleh siapapun. Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Proses tersebut menjadi prinsip dasar atau asas utama pada seluruh persidangan pengadilan di Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan putusan hakim dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu , diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak
4. Apa saja sumber hukum acara perdata?
Jawaban:
Sumber Hukum Acara Perdata
1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
2. Reglement Voor de Buitengewesten (RBg)
3. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
4. Burgerlijk Wetboek (BW)
5. Weotboek van Koophandel (WvK)
6. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan hukum acara perdata
7. Adat Kebiasaan.
5. Apa yang dimaksud dengan hakim bersifat menunggu pada acara perdata?
Jawaban:
Hakim Bersifat Menunggu; Hakim hanya bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya (judex ne procedat ex officio).
6. Ketentuan apa yang harus dibuktikan dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
7. Jelaskan apa yang dimaksud tidak ada keharusan mewakilkan?
Jawaban:
Tidak ada ketentuan yang mewajibkan para pihak mewakilkan pada orang lain (kuasa) untuk beperkara di muka pengadilan, sehingga dapat terjadi langsung pemeriksaan terhadap para pihak yang beperkara. Adapun beperkara di pengadilan tanpa seorang kuasa akan lebih menghemat biaya.
8. Apa yang tidak perlu dibuktikan dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan dalam acara pembuktian di persidangan antara lain : segala sesuatu yang dianggap telah diketahui oleh umum, hal-hal yang dilihat sendiri oleh hakim di persidangan dalam proses persidangan, seperti pihak tergugat tidak hadir, hal-hal yang diajukan oleh penggugat yang diakui
9. Bagaimana sifat hukum acara perdata?
Jawaban:
Hukum Acara Perdata bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata di pengadilan, terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata baik yang bersumber dari HIR/ RBg, maupun dari peraturan lainnya
10. Hukum acara perdata diatur dimana?
Jawaban:
Hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 1/1951 tersebut menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah Republik Indonesia.
11. Apa itu replik dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Replik yaitu jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.
12. Apa yang dimaksud dengan hakim bersifat pasif pada acara perdata?
Jawaban:
Hakim Bersifat Pasif; Artinya bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
13. Apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Perdata?
Jawaban:
Hukum Acara Perdata adalah aturan yang mengatur proses penyelesaian sengketa di antara individu atau badan hukum dalam lingkup perdata.
14. Bagaimana proses pembuktian dalam persidangan perdata?
Jawaban:
Proses pembuktian dalam persidangan perdata dilakukan melalui penyampaian bukti-bukti oleh para pihak untuk mendukung klaim atau pembelaannya.
15.Apa perbedaan antara gugatan perdata primer dan gugatan perdata sela?
Jawaban:
Gugatan perdata primer diajukan langsung ke pengadilan, sedangkan gugatan perdata sela diajukan dalam rangka melengkapi atau mengoreksi gugatan primer.